Waktu liat STNK motor, mata saya tertuju pada tulisan SWDKLLJ. Setiap tahun kita diwajibkan membayarnya. Tapi adakah dari kita yang mengetahui hal ini. Boro-boro cari tau, liat komponen dari alfabetnya aja dah susah diterjemahkan. Karena penasaran, saya mencoba searching di google. Dan akhirnya setelah beberapa lama kemudian saya menemukannya. Ini dia jawabannya. Jreng..Jreng..Jreng..
SWDKLLJ adalah kepanjangan dari : Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Seperti yang secara leterlek terbaca pada kepanjangannya, sumbangan ini sifatnya WAJIB dan dibayarkan berbarengan dengan saat kita membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau yang biasa kita sebut “Bayar STNK”. Nah sesuai dengan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 tarifnya untuk pengendara Roda Dua/ Biker adalah Rp 35.000,- per tahun
SWDKLLJ merupakan sebuah PREMI ASURANSI kecelakaan Jalan. Lha Kalo kita sudah melakukan kewajiban membayar Premi Asuransi Berarti kita memiliki HAK dong mendapatkan KLAIM ASURANSI ? Betul? Nah ini yang disinyalir banyak yang nggak ngerti . Bukan Hanya mengerti apa itu SWDKLLJ,
akan tetapi mengerti juga bagaimana cara mengurus Klaim Asuransi ini.
akan tetapi mengerti juga bagaimana cara mengurus Klaim Asuransi ini.

Kanapa Hal ini tidak tidak banyak diketahui ?? ada banyak Hal . . . Minimnya Sosialisasi Pihak Jasa Raharja dan anggapan mengurus Klaim asuransi itu sulit karena harus berhadapan dengan urusan Birokrasi. Padahal klaim yang menjadi Hak Kita para Biker termasuk lumayan bisa membantu meringankan beban lho. Santunan Meninggal Dunia 25 Juta, santunan Catat tetap (maksimal) 25 Juta, dan Biaya Rawat (maksimal) 10 Juta
padahal menurut Jasa Raharja, pengurusannya tidak sulit lho. Berikut copy dari Jasa Raharja , semoga Berguna
1. CARA MEMPEROLEH SANTUNAN
- Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
- Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
- Laporan Polisi tentang kecelakaan Lalu Lintas dari Unit Laka Satlantas Polres setempat dan atau dari instansi berwenang lainnya.
- Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
- KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
- Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma
2. BUKTI LAIN YANG DIPERLUKAN
- Dalam hal korban luka.luka
- Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.
- Dalam hal korban meninggal dunia
- Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah )
3. KETENTUAN LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN
- Jenis Santunan
- Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan)
- Santunan kematian
- Santunan cacat tetap
- Ahli Waris
- Janda atau dudanya yang sah.
- Anak-anaknya yang sah.
- Orang tuanya yang sah
- Kadaluarsa
Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika : - Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
- Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh jasa raharja
sumber : tmcblog.com
mungkin cuma sedikit yang tahu kali ya...ngurusnya males juga kali, ribet...
BalasHapus